Tuton 1 - 4 Tata Guna dan Pengembangan Lahan

Tuton 1 - 3 Tata Guna dan Pengembangan Lahan

Soal :
  1. Bagaimana cara pandang perencana wilayah/lingkungan terhadap tata guna dan pengembangan lahan? dan bagaimana kedudukan lahan terhadap pembentukan ruang sebagai tempat kehidupan makhluk?
  2. Bagaimana cara memanfaatkan lahan secara arif bagi kepentingan pembangunan? dan mengapa pengelolaan lahan diperlukan bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya?
  3. Bagaimana hubungan antara tanah sebagai sumberdaya alam dan pembangunan menurut Undang-undang Pokok Agraria ?
  4. Apa perbedaan pengertian antara pengadaan dan pemanfaatan tanah ? Bagaimana proses pengadaan dan pemanfaatan lahan atau tanah untuk suatu pembangunan ?
  5. Mengapa klasifikasi kesesuaian lahan untuk tanaman menjadi penting bagi pembangunan pertanian ?
  6. Faktor yang melekat pada lahan apa sajakah yang harus diperhatikan untuk kepentingan pembangunan pertanian ? dan bagaimana cara mengatasi kendala faktor tersebut terhadap pertumbuhan tanaman di daerah pertanian Anda berada ?
  7. Jelaskan keterkaitan atau hubungan antara jenis tanah, iklim (kondisi lingkungan) dan jenis tanaman bagi kepentingan lahan untuk tanaman ?
  8. Apakah Anda dapat melihat permasalahan tentang lahan untuk pertanian di sekitar wilayah Anda tinggal?
Jawab :
1. Cara pendang perencana wilayah/lingkungan memiliki konsep perencanaan dan pengembangan lahan, yaitu:

a. Perencanaan dengan pendekatan sistem
Pendekatan sistem lebih menentukan perbedaan-perbedaan pandangan perencanaan dalam keahlian teknis, misalnya : dalam menganalisis sistem perkotaan, dalam menduga perubahan-perubahan masa akan datang dan dalam menstimulasikan alternatif untuk masa depan. Sistem ini dicirikan oleh pandangan yang dianut oleh perencana sebagai suatu sistem atau subsistem dari aktivitas manusia, termasuk manifasi fisik dan hubungan sesamanya. Dengan demikian, sistem yang selalu ditekankan oleh perencana terdiri dari :

1) Aktivitas manusia yang dihubungkan oleh :
  • Pergerakan/perpindahan individu grows of people
  • Barang (Material)
  • Energi
  • Informasi
2) Ruang beradaptasi
  • Bangunan,rumah
  • Ruang terbuka
  • Lahan pertanian
  • Hutan,dan lain-lain
3) Jalan Komunikasi
  • Jalan
  •  Jalan Kereta api
  • Jaringan pipa
  • Kawat dan kabel
Kemudian Chapin menspesifikasikan 3 elemen dari konsep tersebut diatas :
1) Sistem Aktivitas
Sistem aktivitas (manusia) mewujudkan adanya kegiatan-kegiatan dan pergerakan antar tempat. Wadah pergerakan dinyatakan dalam wujud jaringan transportasi dan wadah kegiatan dinyatakan dalam bentuk penggunaan lahan

2)Sistem Pengembangan Lahan
Proses konversi dari rekonversi ruang dan penyesuaian untuk kebutuhan manusia dalam menampung kegiatan manusia (mendukung sistem aktivasi). Dalam pengembangannya dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi dan penguasaan teknologi dalam mengeliminasi adanya limitasi adanya lahan yang dimanfaatkan

3)Sistem Lingkungan
Sistem ini menyediakan tempat bagi kelangsungan hidup manusia dan habitatnya serta sumber daya lain guna mendukung kehidupan manusia.

b. Perencanaan dengan secara advokasi
Perencanaan dengan pendekatan  advokasi ini lebih diarahkan pada pertimbangan akibat dari pelaksanaan aksi tertentu, dan pertimbangan kemungkinan hasil yang akan dicapai. Pendekatan seperti ini biasanya digunakan apabila tidak cukupnya alat/metode/personal untuk mengaplikasikan pendekatan lain seperti pendekatan ”Struktur” dan ”Sistem”.

Kedudukan lahan terhadap pembentukan ruang sebagai tempat kehidupan makhluk
  • Lahan sebagai ruang adalah seluruh pemukaan bumi yang merupakan lapisan biosfer, tempat kehidupan (Yohara, 1999)
  • Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk hidup lainnya melaksanakan kegiatan memelihara kelangsungan hidupnya (UUTR)
  • Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  • Ruang daratan adalah ruang daratan yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan, termasuk permukaan perairan darat dan isi darat dari garis laut terendah.
  •  Ruang lautan adalah ruang lautan yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari garis laut terendah sampai dengan dasar laut dan bagian bumi di bawahnya.
  •  Ruang udara adalah ruang udara yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana negara mempunyai hak yurisdiksi.
Secara geofisik: Sebagai tempat kehidupan (Biosphere):
  • Tempat Kehidupan Alamiah
Geosphere (permukaan kulit bumi hingga kedalaman ±  3 m dalam tanah dan ± 200 m dpl) dan tmosphere (hingga kira-kira 30 m diatas permukaan tanah)
  • Tempat Kehidupan yang dibatasi Tekonologi Manusia
Batas Ruang dimana teknologi manusia mampu menjangkau/ mengakses/ mengeksplorasi batas terbawah geosphere dan batas atmosphere/luar angkasa.

2. Cara memanfaatkan lahan secara arif bagi kepentingan pembangunan 
  • Lahan pada suatu wilayah adalah sumber daya alam yang memiliki keterbatasan untuk menampung kegiatan manusia. Kesalahan dalam penggunaan lahan akan memiliki dampak negatif yang buruk,seperti erosi, degradasi tanah, pencemaran air tanah, penurunan muka air tanah, berkurangnya ketersediaan air bersih dan ain sebagainya.
  • Ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana, merupakan gejala umum yang terjadi di kota-kota besar yang pesat pertumbuhannya. Penyebabnya perbedaan antara dasar pertimbangan dalam proses perencanaan dan pelaku pasar(tekanan’pasar’ biasanya lebih dominan).
  • Rencana peruntukan lahan harus mempertimbangkan aspek kesesuaian lahan, aspek lingkungan, kepentingan umum, dan lain-lain.
  • Pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan fungsinyaรจ‘alih fungs ilahan’ contoh: fungsi peruntukan perumahan dimanfaatkan menjadi perdagangan;  lahan pertanian menjadi permukiman;  RTH menjadi kawasan perdagangan. Menurut Bourne (Perpustakaan Unikom, elib.unikom.ac.id/download.php?id=18539), perubahan fungsi lahan terjadi karena:
o   Penetrasi, yaitu terjadinya penorobosan fungsi baru ke dalam suatu fungsi baru yang homogen.
o   Invasi, yaitu terjadinya serbuan fungsi baru yang lebih besar dari tahap penetrasi tetapi belum melampaui fungsi lama.
o   Dominasi, yaitu terjadinya perubahan dominan proporsi fungsi dari fungsi lama ke fungsi baru sebagai akibat besarnya perubahan ke fungsi baru.
o   Suksesi, yaitu pergantian selama satu kali dari fungsi lama ke fungsi baru.


Pengelolaan lahan diperlukan bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya karena :
  • Untuk meningkatkan kemanfaatan, mutu dan penggunaan suatu bidang lahan untuk kepentingan penempatan suatu kegiatan fungsional sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup dan kegiatan usaha secara optimal dari segi ekonomi, social, fisik, dan aspek legalnya.
  • Agar tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
  • Ketidaksesuaian penggunaan lahan mengakibatkan kerugian dan dampak yang tidak diinginkan seperti masalah banjir
3. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Inilah dasar konstitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dua hal pokok dari pasal ini adalah sejak awal telah diterima bahwa Negara ikut campur untuk mengatur sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah dalam rangka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penghubungan keduanya bersifat saling berkait sehingga penerapan yang satu tidak mengabaikan yang lain.

4. Istilah pengadaan tanah dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu:
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”.

Pengertian pengadaan tanah selanjutnya diatur dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”.

Pemanfaatan tanah adalah modifikasi yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan hidup menjadi lingkungan terbangun seperti lapangan, pertanian, dan permukiman.

Proses pengadaan dan pemanfaatan tanah yaitu perencanaan , persiapan, pelaksanaan ( inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilihan, penggunaan serta pemanfaatan tanah, penilaian ganti rugi, musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti rugi, pelepasan tanah instansi) dan penyerahan hasil.

5. Karena lahan dengan segala faktor  yang melekat pada lahan  seperti iklim, air, tanah, dan bentuk atau topografi lahan beserta biota yang ada di dalamnya merupakan tempat yang baik untuk tumbuhnya tanaman, sehingga pembangunan pertanian melalui program ekstensifikasi mengisyaratkan adanya pembukaan lahan atau konversi lahan.

Kesesuaian lahan menjadi faktor penting keberhasilan pembangunan pertanian, disamping upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi tanaman itu sendiri.

6. Faktor yang melekat pada lahan:
  • Ketersediaan air
  • Ketersediaan oksigen dalam zone
  • Salinitas
  • Suhu
  • Distribusi curah hujan
  • Struktur tanah
  • Jenis vegetasi
Cara mengatasi kendala faktor tersebut terhadap pertumbuhan tanaman:

  • Menjaga kadar air tercukupi
  • Membersihkan areal yang hendak ditanami
  • Menggunakan bibit unggul
  • Mempuk dengan tepat
  • Pemberantasan hama, penyakit dan gulma
  • Mengelola tanah dengan baik

7. Tanah mampu mendukung kehidupan dimana tumbuhan menyediakan makanan dan oksigen kemudian menyerap karbon dioksida dan nitrogen. Tanah sangat dibutuhkan oleh petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil panen. Jika tanah di lingkungan petani subur, maka akan sangat cocok untuk di tanami berbagai tanaman.

Faktor iklim yang paling berpengaruh terhadap tanah adalah hujan. Air hujan akan mengikis bagian top soil tanah yang merupakan bagian tanah yang subur. Apabila bagian top soil dibiarkan terkikis terus menerus, maka lapisan ini akan hilang dan yang tampak adalah lapisan bagian bawahnya, yang dikenal denga sub soil. Sub soil ini merupakan lapisan di bawahnya yang kurang subur, masih mentah, di mana mikroorganismenya sudah hilang sehingga diperlukan perbaikan-perbaikan yang memakan waktu cukup lama untuk menjadi produktif kembali (antara 2-5 tahun).

Suhu udara dan tanah mempengaruhi proses pertumbuhan tanaman. Setiap jenis tanaman mempunyai batas suhu minimum, optimum dan maksimum yang berbeda-beda untuk setiap tingkat pertumbuhannya.

8. Permasalahan tentang lahan untuk pertanian
  • Lahan pertanian kita mengalami degradasi yang luar biasa, dari sisi kesuburannya akibat dari pemakaian pupuk an-organik.
  • Terbatasnya aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk.
  • Kelemahan dalam sistem alih teknologi.
  • Pengalihan fungsi lahan
  • Tekanan lahan dan kerusakan lahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar